[Lampung Utara, Kotabumi].
Kegiatan Penegakan Prokes untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kab. Lampura. Sesuai dengan dasar Hukum, Inmendagri No.14/2021, Perda Provinsi Lampung No.3/2020, Perbup No.55/2020, Surat edaran bersama Forkompinda, Inbup No. 8/2021 tentang Covid-19.
Tim Satgassus Covid-19 Kab. Lampung Utara melaksanakan Apel pagi dilanjutkan Operasi Yustisi Razia Masker Serta memberikan Edukasi kepada Masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan Senin, 06/09/2021.
Bertempat di Pasar Dekon Kotabumi menjadi Sasaran Kali ini dan di Sepanjang jalan Jendral Sudirman Personel yang terlibat antara lain TNI/Polri, BPBD, Dinkes, Pol PP, PMI, Dishub, dan Koordinator.
Jenis Pelanggaran Masih banyak Warga Masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan dengan tidak memakai Masker Laki Laki 17 Orang, Perempuan 10 Orang
Bimbauan dan Tindakan yang diambil Tim Satgassus Covid-19 diberi Teguran Lisan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.#red.