[Lampung Utara, Bunga Mayang].
Danramil 412-02/Sungkai Selatan Kapten Inf Syamsuardi Hadiri Undangan Verifikasi berkas Bakal Calon Kepala Desa di Aula Kecamatan Bungamayang Kab. Lampung Utara. Kamis, 28/10/2021.
Kegiatan Verifikasi tersebut dihadiri juga oleh Forkopimcam dan Forkopimdes seperti Camat Bungamayang Ediyansyah ST.MM, Kapolsek Bungamayang Ipda Adeka Putra SH.MH, Sekwilcam Hipni, Babinsa Sertu Yohanes.H, Panitia pilkades Kecamatan, Kepala Desa dan Ketua Panitia Pilkades terdiri dari 9 desa.
Adapun desa yang melaksanakan Pilkades serentak Yaitu Desa Negara Tulang Bawang, Desa Kota napal, Desa Tanah Abang, Desa Handuyang Ratu, Desa Tulang Bawang Baru, Desa Sukadana Udik, Desa SUkadana Ilir, Desa Mulyorejo Dua, Desa Mulyorejo Satu
Sedangkan Verifikasi Berkas Bakal Calon Kades 9 Desa tersebut Dengan Keterangan Desa Negara Tulang Bawang ada 2 kandidat yang bernama Jhon Kenedi .SE dan Hendra Putra Jaya sedangkan Desa Kota Napal ada 5 kandidat bapak Helmi, Musdar, Okta Biyadi.S.Pd, Mohamad Syahrial, Efendi Aura.
Sementara Desa Tanah Abang ada 5 Kandidat Yaitu Amril Eka Yadi, Desyantori.SE, Pairin, Idris, Yosal Iryantara.SH. di Desa Handuyang Ratu ada 4 kandidat Suarni.SPD, Hermansyah, Sutaryo, Herwan
Lanjut Desa Tulang Bawang Baru ada 3 kandidat Hendra Gunawan, Tamrin, dan Muhari Selanjutnya Desa Sukadana Udik ada 3 Yaitu Bram Siska, SE, Herni, Tekat selanjutnya Desa Sukadana Ilir ada 2 orang Ermalia dan Agus Syahriwan
Sedangkan Desa Mulyorejo Satu ada 2 juga bernama Surahyono, dan Bambang Utoyo. Terakhir di Desa Mulyorejo Dua ada 3 Calon yaitu Sulistianto, Taufiq Isradi dan Zaenal Arifin.
Tujuan diadakannya Kegiatan pelaksanaan Verifikasi dan Klarifikasi berkas Bakal Calon Kepala Desa tersebut bertujuan Untuk memastikan langsung Kesiapan dan kelengkapan semua Berkas Bakal Calon yang sudah ada akan di Cek apakah lengkap atau belum, apakah memenuhi Syarat apakah tidak.
Dikarenakan Sebelum Pelaksanaan Hari "H" Pemilihan Kades, berkas Bakal Calon Kepala Desa tersebut keseluruhannya dan kelengkapan akan di Naikkan ke Tingkat Kabupaten yang disesuaikan dengan Standarisasi aturan yang berlaku dalam Pilkades tahun 2021 yang mengacu pada Masa Pandemi Covid-19.#red.