[Lampung Utara, Kotabumi].
Penegakan Kegiatan Prokes untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Utara terus dilakukan sesuai dengan Dasar Hukum Inmendagri No.14/2021, Perda Provinsi Lampung No.3/2020, Perbup No.55/2020, Surat edaran bersama Forkompinda, Inbup no 8/2021. Senin, 11/10/2021.
Waktu Pelaksanaan dari pagi hingga menjelang siang hari melakukan Operasi Yustisi Razia Masker Serta memberikan Edukasi kepada Masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan yang bertempat di Pasar Dekon Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Operasi Penegakan Disiplin yang dilakukan oleh beberapa anggota TNI, POLRI, BPBD, DINKES, POL-PP, PMI, DISHUB, serta Koordinator yang berada Lapangan. Terlihat dan terdapat beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Unsur Masyarakat di tempat Pasar Dekon.
Masih banyak Warga Masyarakat yang Lalai/ tidak mematuhi Protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Hal inipun langsung diberikan Peringatan dan sanksi². Diberi Teguran Lisan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terpantau dan terjaring pada Laki² sebanyak 35 orang yang melanggar, sedangkan perempuan sebanyak 20 orang.
Sungguh sangat disayangkan warga masyarakat saat ini masih saja lalai dan lengah dalam menerapkan Protokol Kesehatan, hal ini berdampak kepada yang lain. Untuk itu peranan Pemerintah dalam mengambil langkah sudah tepat, guna Menimalisir penyebaran Covid-19.#(***)