Panaragan - Wakili Dandim 0412/LU Kapten Inf M. Latif Danramil 412-05/TBU hadiri rapat paripurna DPRD Kec. Tulang Bwang Tengah Tubaba, Kamis (28/07).
Rapat dipimpin langsung oleh PJ. Bupati Tulang Bawang Barat Dr. Zaidirina.,SE.,M.Si., Ketua DPRD Tuba Barat Ponco Nugroho.,ST., Wakil ketua I DPRD Tuba Barat Busroni.,S.H., dan Ketua II DPRD Tuba Barat Joko Kuncoro.
Adapun hasil rapat dilakukan penundaan dikarenakan tidak Koraum atau terpenuhinya Kehadiran Para Anggota DPRD dalam peraturan tata tertib pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD yang harus dilakukan.
Dengan dilakukan dua (2) Kali Penundaan Pelaksanan Rapat Paripurna DPRD tersebut maka Rapat Paripurna di tunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan dengan menunggu hasil Badan Musyawarah DPRD.
Dalam Peraturan Undang-undang Tata Tertib DPRD jika dalam rapat paripurna tersebut tetap tidak dapat dilaksanakan dalam masa tenggang waktu yang ditentukan dengan setelah adanya Rapat Sidang Bandan Musyawarah DPRD maka pihak yang sebagai Anggota DPRD yang tidak hadir akan di kenakan Pasal Undang-undang Kode Etik dan dapat di lakukan Pergantian Antar Waktu ( PAW ).
Kapolres Tuba Barat AKBP Sunhot. P. Silalahi.,S.ik.,M.M., Kajari Tuba diwakili oleh Kasubsi Intel Mirza A.,S.H., Sekdakab Tuba Barat Ir. Novriwan Jaya.,SP., Sekwan DPRD Kab. Tuba Barat Rudi Riansyah.,SH.,MH., Para staf ahli Bupati Tuba Barat, para Asisten I,II dan III Pemkab Tuba Barat, para kepala OPD Pemkab Tulang Bawang Barat, para Kabag Pemkab Tulang Bawang Barat, Para Camat se-Kabupaten Tulang Bawang Barat, anggota DPRD Kab. Tuba Barat yang hadir berjumlah : 12 orang ( tidak Korum /tidak terpenuhi ), Para Lurah dan Kepala Tiyuh se-Kab. Tulang Bawang Barat serta para Jurnalis media cetak,elektronik dan online.#red.