Abung Selatan- Babinsa Koramil 412-09/ABS Kodim 0412/LU Koptu Adi Dwinata bersama Bhabinkamtibmas Brigadir Suhir Ishak memberikan pesan-pesan dan himbauan khusus kepada warga binaan yang akan melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan.
Bertempat di kediaman bapak Suhendri dan bapak Roni di Dusun Kembang Tanjung dan Dusun Talang Baru Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara. Jum'at, 19/09/2025 pukul 10.00 Wib.
Himbauan acara yang mengunakan Orgen Tunggal, Kuda Kepang, agar tidak melebihi batas waktu yang sudah di tentukan oleh pemerintahan lampung utara hingga pukul 17.00 Wib.
Sesuai surat Edaran Bupati Lampung Utara, pada ketentuan dan batas waktu dalam melaksanakan acara hiburan, serta larangan minuman keras, perjudian dan Narkoba di tempat atau seputaran acara Sohibul hajat , mengajukan/membuat surat ijin keramaian melalui desa/kelurahan, polsek dan pihak terkait lainnya.
Hal ini untuk mencegah dan menimalisir terjadinya dampak gangguan keamanan dalam acara hiburan, maka diberikan himbauan pesan-pesan khusus yang ditujukan kepada panitia dan keluarga Sohibul Hajat dalam melaksanakan acara hiburan.
Apabila dalam ketentuan himbauan tersebut dilanggar, maka konsekuensinya harus siap di bubarkan dan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. #red.