Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Almamater Tamtama Dua Ribu TNI-AD.
*_Anggaran Dasar (AD)_*
**Pasal 1: Nama dan Waktu**
1. Nama "Almamater Tamtama Dua Ribu TNI AD", selanjutnya disebut "ALTADURI".
2. Didirikan pada tanggal, 23 Oktober 2000.
**Pasal 2: Dasar dan Tujuan**
1. Dasar :
A. Dibentuk berdasarkan semangat, kebersamaan, persatuan.
B. Dan Kebanggaan serta dukungan di antara para almamater.
2. Tujuan :
A. Membangun silaturahmi, meningkatkan solidaritas dan hubungan antar almamater.
B. Menyediakan wadah bagi seluruh Anggota untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan.
C. Meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama Anggota dan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan sosial.
D. Menjaga dan mengembangkan nilai-nilai luhur yang diajarkan selama di TNI AD.
**Pasal 3: Keanggotaan**
1. Anggota terdiri dari seluruh Almamater Tamtama Dua Ribu TNI AD.
2. Keanggotaan bersifat sukarela, terbuka dan ditetapkan langsung.
**Pasal 4: Struktur Organisasi**
1. Struktur organisasi pusat terdiri dari:
A. Ketua
B. Sekretaris Jenderal
C. Bendahara
D. Divisi Keagamaan
F. Divisi Hukum/Advokasi
G. Divisi Humas/Komunikasi
H. Divisi Sosial
I. Panglima
2. Struktur organisasi kewilayahan terdiri dari:
A. Ketua tingkat wilayah
B. Bendahara
* Struktur organisasi kewilayahan akan di sesuaikan dengan jumlah anggota dan luas Kota/Kabupaten, dapat digabungkan atau berdiri sendiri
**Pasal 5: Tugas dan Tanggung Jawab**
1. Pengurus Tingkat Pusat
A. *Ketua*: Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan organisasi.
B. *Sekretaris Jenderal*: Bertanggung jawab atas administrasi dan kegiatan organisasi.
C. *Bendahara*: Bertanggung jawab atas keuangan organisasi.
D. *Divisi Keagamaan*: Bertanggung jawab atas kegiatan keagamaan dan spiritual.
F. *Divisi Hukum*: Bertanggung jawab atas kegiatan hukum dan advokasi.
G. *Divisi Humas*: Bertanggung jawab atas kegiatan humas dan komunikasi.
H. *Divisi Sosial*: Bertanggung jawab atas kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
I. *Panglima (Keamanan)*: Bertanggung jawab atas kegiatan keamanan dan ketertiban.
2. *Pengurus Tingkat Kewilayahan*
A. *Ketua Wilayah*: Bertanggung jawab atas kegiatan di wilayah.
B. *Bendahara Wilayah*: Bertanggung jawab keuangan di wilayah.
**Pasal 6: Masa Jabatan Ketua**
1. Ketua diangkat untuk masa jabatan 2 tahun.
2. Masa jabatan dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai ketentuan AD/ART.
**Pasal 7: Proses Pergantian Ketua**
1. Proses pergantian ketua dilakukan melalui mekanisme pemilihan yang demokratis.
2. Pemilihan ketua dapat dilakukan melalui rapat anggota atau musyawarah.
3. Proses pemilihan harus transparan dan adil.
4. Calon ketua diajukan dari masing-masing wilayah.
**Pasal 8: Syarat Calon Ketua**
1. Harus memiliki pengalaman, kemampuan, dan komitmen.
2. Harus memiliki kerelaan, keikhlasan dan loyalitas.
**Pasal 9: Tata Cara Pemilihan Ketua**
1. Tata cara pemilihan ketua harus jelas dan transparan.
2. Pemilihan dapat dilakukan melalui voting atau kesepakatan.
**Pasal 10: Pengangkatan Ketua**
1. Ketua diangkat setelah proses pemilihan selesai.
2. Pengangkatan ketua harus dilakukan secara resmi dan terdokumentasi.
**Pasal 11: Rapat dan Musyawarah**
1. Rapat anggota diadakan minimal 1 bulan dan maksimal 1 tahun disesuaikan dengan kebutuhan secara flaksibel.
2. Rapat khusus dapat diadakan berdasarkan kebutuhan dan keputusan pengurus.
3. Musyawarah anggota dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun untuk mengevaluasi program kerja dan memilih pengurus baru.
*_Anggaran Rumah Tangga (ART)_*
**Pasal 1: Anggota**
1. Setiap anggota berhak untuk memberikan saran dan masukan dalam setiap rapat dan musyawarah.
2. Anggota wajib mematuhi keputusan yang telah disepakati dalam rapat dan musyawarah.
**Pasal 2: Hak dan Kewajiban Anggota**
1. _Anggota berhak:_
A. Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan.
B. Memperoleh informasi mengenai kegiatan
dan perkembangan.
C. Mengetahui pendapatan atau pemasukan dan pengeluaran anggaran.
2. _Anggota berkewajiban:_
A. Mematuhi _ADART_
B. Menghadiri rapat, musyawarah dan kegiatan lainnya.
B. Berkontribusi dalam kegiatan sosial yang diadakan.
**Pasal 3: Kegiatan**
1. Kegiatan rutin seperti sosial dapat dilaksanakan minimal 1 kali dalam sebulan.
2. Kegiatan lain dapat diadakan berdasarkan usulan anggota dan persetujuan pengurus.
**Pasal 4: Pembiayaan**
1. Iuran anggota (jika diperlukan).
2. Donasi/hibah dari pihak ketiga.
3. Kegiatan yang menghasilkan.
**Pasal 5: Perubahan ADART**
1. Perubahan _ADART_ hanya dapat dilakukan melalui rapat anggota dengan persetujuan minimal dua pertiga suara anggota yang hadir.
2. Usulan perubahan harus di sampaikan minimal 1 bulan sebelum rapat.
**Pasal 6: Penutup**
1. Hal-hal yang belum diatur dalam _ADART_ ini akan ditetapkan dalam rapat anggota.
2. _ADART_ di susun untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan organisasi.
3. _ADART_ ini berlaku mengikat pada ketentuan dan uturan yang telah disepakati bersama.
4. _ADART_ ini mulai berlaku sejak tanggal disetujui.
*_Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Almamater Tamtama Dua Ribu TNI AD._*
Pada intinya:
1 . Almamater tamtama TNI AD th 2000 Gel II bernama (Altaduri)
2 . Dasar dan tujuan sama yaitu sebagai tempat silaturahmi dan informasi tentang Altaduri
3 . Keanggotaan bersifat sukarela
4 . Organisasi dan kepengurusan
5 .Tugas dan tanggung jawab ,kepengurusan pusat sampai tingkat bawah .
6 . Penutup :Semua memiliki Hak dan Kewajiban .
STRUKTUR ORGANISASI
1. Ketua
• Pemegang kewenangan tertinggi organisasi
• Penentu arah, kebijakan, dan keputusan strategis
• Penanggung jawab penuh organisasi ke dalam dan ke luar
2. Sekretaris Jenderal
• Penanggung jawab administrasi organisasi
• Koordinator pelaksanaan keputusan Ketua
• Pengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi
• Penghubung koordinasi antar bidang/divisi
3. Bendahara
• Penanggung jawab pengelolaan keuangan organisasi
• Mengelola pemasukan dan pengeluaran dana
• Menyusun laporan keuangan secara tertib dan transparan
4. Bidang/Divisi (sesuai kebutuhan)
• Bertanggung jawab langsung kepada Ketua
• Melaksanakan program sesuai tugas masing-masing
• Berkoordinasi melalui Sekretaris Jenderal
Prinsip Utama
• Tidak ada Wakil Ketua
• Satu komando di bawah Ketua
• Sekjen dan Bendahara sebagai unsur pendukung utama
• Garis tanggung jawab jelas dan tegas.
KERANGKA SEDERHANA ALTADURI NASIONAL
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
• Nama Organisasi
• Kedudukan Organisasi secara Nasional
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
• Azas Organisasi
• Tujuan Organisasi
BAB III
KEANGGOTAAN
• Sifat Keanggotaan (Langsung dan Sukarela)
• Hak dan Kewajiban Anggota
BAB IV
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
• Struktur Organisasi Nasional
• Ketua Umum
• Sekretaris Jenderal
• Bendahara Umum
• Struktur Organisasi Wilayah
• Ketua Wilayah
• Sekretaris Wilayah
• Bendahara Wilayah
• Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
BAB V
KEGIATAN ORGANISASI
• Silaturahmi dan Komunikasi
• Kegiatan Sosial dan Bantuan
• Kegiatan Nasional dan Wilayah
BAB VI
KEUANGAN
• Sumber Keuangan
• Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
BAB VII
LOGO DAN PATAKA
• Logo ALTADURI sebagai identitas resmi organisasi
• Pataka ALTADURI sebagai lambang kehormatan organisasi
• Ketentuan penggunaan logo dan pataka
BAB VIII
PENUTUP
• Hak dan Kewajiban Anggota
• Ketentuan Akhir
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
• Tata Cara Keanggotaan
• Pendataan Anggota
BAB II
TATA KELOLA ORGANISASI
• Mekanisme Kerja Pengurus Nasional
• Koordinasi Pengurus Nasional dan Wilayah
BAB III
KEGIATAN
• Kegiatan Resmi
• Kegiatan Nonformal
BAB IV
KEUANGAN
• Iuran dan Donasi
• Laporan Keuangan
BAB V
ATRIBUT ORGANISASI
• Penggunaan Nama, Logo, dan Pataka
• Kemeja Resmi Nasional dan Kemeja Wilayah
BAB VI
PENUTUP
• Ketentuan Akhir
_______________________________&&
