Ada 5 Desa di Kec. Muara Sungkai ikut Pilkades Serentak.

 


[Lampung Utara, Muara Sungkai].

Kegiatan Koramil 412-02/SS Babinsa Serma Syefudin Mewakili Danramil menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 44 tahun 2001 tentang Pilkades serentak di Kecamatan Muara Sungkai Kab. Lampung Utara. Rabu, 13/10/2021.


Rangkaian kegiatan Tersebut dimulai dari Pembukaan, dilanjutkan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Do,a, Sambutan Camat diwakili Sekcam, Sosalisasi tanya jawab oleh Narasumber, dan penutup.


Kegiatan Sosialisasi Perbup tersebut turut dihadiri oleh berbagai Instansi seperti, Camat Muara Sungkai diwakili Sekcam Iwan Purnama, S.sos, Danramil 412-02/Sungkai Selatan yang diwakili oleh Babinsa Serma Saefudin, Kasat Intelkam Polres Lampung Utara AKP. Dyvia Ardianto, Kapolsek Muara Sungkai IPDA Ibrahim, Kanit Politik Sat Intelkam Aipda Meldi Kurniawan dan anggota, Kanit Intelkam Muara Sungkai, Bhabinkamtibmas, Pemdes Adi Saputra S.Stp., M.Si. Dewi beserta Rombongan, Pendamping Desa bapak Reza Pahlevi. Ketua BPD dan Panitia Pilkades 5 Desa.


Pemilihan Kepala Desa untuk Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung Utara tersebut diketahui ada 5 Desa yang ikut dalam Pilkades Serentak tahun 2021 diantaranya Desa Negeri Ujung Karang, Desa Bandar Agung, Desa Banjar Negeri, Desa Karang Sakti dan Desa Negeri Ratu.


Diakatakan oleh Camat Muara Sungkai diwakili Sekcam Kegiatan hari ini adalah Sosialisasi serta tanya jawab tentang isi Perbup No 44 Tahun 2021 terkait Masalah Pilkades yg akan diadakan diwilayah Kec. Muara Sungkai Selanjutnya akan disampaikan oleh Narasumber"katanya".


Kadis PMD diwakili oleh Kabid Pemdes ADI PUTRA, S.STP menambahkan Agar pelaksanaan Pilkades Serentak di Kec. Muara Sungkai harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat "ungkap dia"

'Ia pun menambahkan' Menghimbau kepada Calon Kades untuk tetap menjaga situasi yg Kondusif selama Proses demi Proses berlangsung."katanya".


Danramil 412-02/SS yang diwakili oleh Babinsa Serma Syefudin berharap dengan adanya Sosialisasi tentang Perbup Kab. Lampura Nomor 44. Tahun 2021 yang dilaksanakan ini, setidaknya kita bisa mengetahui sampai ke tingkat Kec. Dan Desa. apa² yang terkandung didalamnya Untuk dapat dilaksanakan secara maksimal

Serta untuk kita bersama² saling menjaga Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Masyarakat "Harap Babinsa"#(***).

Post a Comment

Previous Post Next Post