Pembatalan Sertifikat Milik Warga Desa Papan Rejo seluas 349 H.

 


[Lampung Utara, Abung Timur].

Aparatur Forkopimda, Kecamatan, dan Forkopimdes dan Tokoh Masyarakat Sambut Kunker (Kunjungan Kerja) Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata ruang BPN, Bapak Dr. SURYA TJANDRA, S.H., LL.M. dalam rangka Pengecekan dan Pembatalan Sertifikat Milik Warga Desa Papan Rejo seluas 349 H di Desa Papan Rejo Kec.Abung Timur Kab. Lampung Utara. Rabu, 03/11/2021.

Rombongan Wamen Agraria dan Tata ruang BPN yang terdiri dari Bapak Dr. SURYA TJANDRA, S.H., LL.M., Bapak Yuniar Hikmat Ginanjar, SH.M.H Kakanwil BPN Provinsi Lampung, dan Para Staf Jajaran.

Kegiatan Pengecekan dan Pembatalan Sertifikat Milik Warga desa Papan Rejo seluas 349 H dihadiri juga oleh Kapolres LU, AKBP Kurniawan Ismail, SH.,S.I.K.,M.IK., Asisten 1 Kab. LU, Bapak Mankodri SH. MM., Camat Abung Timur, Bapak Muad S.Ag, Kapolsek Abung Timur, IPTU Suherman, Danramil 412-08/ABT, diwakili Sertu Rizal Bono, Kepala Desa Gedung Jaya, Ibu Spri Holiyana, SE., dan para Tokoh Masyarakat Setempat.

Rombongan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Bapak Dr. SURYA TJANDRA, S.H., LL.M. setelah Pengecekan dan Pembatalan Sertifikat milik Warga Desa Papan Rejo seluas 349 H. Wamen beserta Rombongan bertolak ke Menuju Bandar Lampung pada pukul 14.50 Wib.#red.

Post a Comment

Previous Post Next Post